Powered By Blogger

Senin, 08 November 2010

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

I. PENDAHULUAN
            Pendidikan suatu hal yang mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia agar tidak sampai tertinggal dengan bangsa lain. Karena itu system pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntuan pkehidupan loka, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembahauruan pendidikan secara terencan, terarah, dan berkesinambungan.     Tujuan pendidikan bangsa Indonesia dalam UU RI. No 20 tahun 2003 sebagai berikut; “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yangdemokratis serta bertanggung jawab.[1]
            Pendidikan Agama Islam juga merupakan salah satu subsistem dari pendidikan nasional, sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tersebut, akan tetapi pendidikan agama islam mengalami sdikit kendala didalam prakteknya, salah satumya dikarenakan adanya dikotomi ilmu, yang mana masih membedakan antara ilmu umum dengan ilmu agama. Padahal sudah jelas bahwasannya pendidikan agama juga bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.
            Dalam makalah ini kami akan mancoba menguraikan apa itu Sistem Pendidikan Nasional, Aspek aspek apa saja yang ada dalam Sistem Sendidikan Nasioanl, dan bagaimana kedudukan  Pendidikan Agama Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional.
II. RUMUSAN MASALAH       
A.     Apa Pengertian Sistem Pendidiakan Nasional?
B.     Aspek-aspek Saja Dalam yang Ada dalam Sistem Pendidikan Nasional?
C.     Bagaimana Kedudukan Pendidikan Agama Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
            Pendidikan dalam arti umum mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya serta keterampilannya kepada generasi muda untuk memungkinkannya melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama dengan sebaik-baiknya.
Istilah sistem merupakan istilah dari bahasa yunani “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama, Menurut C.W. Churchman, sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan seperangkat tujuan.[2] Sedangkan dalam UU no. 20 tahun 2003, bahwa yang dimaksud Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[3]
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasaannya pendidikan nasional dalam pelaksanaan pendidikannya adalah berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dalam Undang-Undang 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa “pemerintah mengusahankan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.”[4]
B. Aspek-Aspek Dalam Sistem Pendidikan Nasional
            Dalam UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara ynag demokratis serta bertanggung jawab.[5]
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek dalam Sistem Pendidikan Nasional diantaranya  meliputi:
1. Aspek Keimanan
Sistem pendidikan harus menekankan aspek kepercayaan (iman), karena kepercayaan merupakan aplikasi konkret dari nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan manusia. Penerimaan ideologi tentang adanya Tuhan dan segala yang terkait dengan eksistensi-Nya inilah yang merupakan nilai, dan mengembalikan asal-usul kejadian khusus, seperti kejadian manusia, itu merupakan kepercayaan. Beranjak dari konsep tersebut, kurikulum pendidikan Islam harus mendasarkan semua bentuk pendekatan dan materi-materinya kepada nilai-nilai universal dan absolut guna menciptakan suatu kepercayaan dalam arti yang luas, yaitu kepercayaan terhadap keberadaan Tuhan, pertalian antara manusia dan Tuhan dan pertalian antara manusia dan alam .   
Dalam kaitannya dengan fungsionalisasi nilai-nilai ilahiah dalam bidang pendidikan, Hasan Langgulung  memberikan pandangan yang cukup menarik. Menurutnya, tujuan-tujuan pendidikan agama harus mampu mengakomodasikan tiga fungsi agama, yaitu :
a.    Fungsi spiritual yang berkaitan dengan akidah dan iman
b.    Fungsi psikologis yang berkaitan dengan tingkah laku individu
c.    Fungsi sosial yang berkaitan dengan aturan-aturan yang menghubungkan manusia dengan manusia lain secara khusus, dan masyarakat secara umum.
Uraian di atas pada intinya menegaskan bahwa suatu rumusan tujuan pendidikan tidaklah dibuat seenaknya, tapi tetap harus berpijak pada nilai-nilai yang digali dari ajaran  itu sendiri. Nilai dalam pendidikan merupakan penentu bagi arah  dan tujuan pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, nilai-nilai edukatif tersebut menjadi pengarah dalam merumuskan tujuan pendidikan, dan pada akhirnya menentukan corak kepribadian individu dan masyarakat yang dibina.
Di samping itu, pendidikan yang berlandaskan keimanan  sangat menentukan terinternalisasinya nilai-nilai moral dan pembentukan pola perilaku anak didik. Keimanan dalam jiwa manusia memberikan implikasi positif terhadap kecintaan kepada kebaikan sekaligus memotivasi untuk mentransformasikan doktrin-doktrin kebaikan dalam perilaku sosialnya. Dengan keimanan tersebut akn tercipta kesadaran transendental-humanistik, yang memberikan kepada manusia pemahaman dan kesadaran tentang keberadaannya sebagai manusia individual dan sosial.[6]
2. Aspek Moral
            Pendidikan adalah usaha sadar dalam rangaka meningkatkan kualitas eksistensial manusia tentu tidak dapat dilepaskan sedikitpun dari moralitas, bahkan semestinya penentuan penilaian akan keberhasilan suatu pembelajaran dalam pendidikan pada materi pelajaran apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai moral yang didapat oleh anak didik ketika telah menyelesaikan suatu pembelajaran materi pelajaran tertentu. [7]
            Kemestian mengikuti nilai moral dalam setiap aktivitas pembelajaran di Sekolah, apalagi dalam  setiap materi pelajaran memang bukan sesuatu yang baru. Namun sayangnya fenomena pembelajaran di Sekolah pada materi-materi tertentu justru enggan mengikut sertakan nilai-nilai moral yang mestinya disampikan melalui materi pelajaran tersebut.
            Jadi dengan ringkas dapat dikatakan bahwa pembelajaran materi apapun dalam pendidikan mesti mengikutkan nilai-nilai moral disamping pengetahuan yang disampaikan tersebut, Bahkan ini  merupakan sesuatu yang sangat esensial, sekaligus sasaran utama dalam penilaian keberhasilan dalam pembelajaran.
3. Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya merupakan bagian hidup manusia yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Setiap kegiatan manusia hampir tidak pernah lepas dari unsur sosial budaya. Sebab sebagian besar dari kegiatan manusia dilakukan secara kelompok.       
            Manusia adalah makhluk sosial, dimana manusia itu senang bergaul dan berinteraksi dengan manusia lain di dalam kehidupan bermasyarakatnya, maupun berinteraksi dengan lingkungannya. Hidup di masyarakat merupakan manifestasi bakat sosial individu, namun apabila tidak dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, maka individu yang sesungguhnya berbakat hidup sosial di dalam masyarakat dan lingkungannya akan mengalami kesulitan apabila suatu kelak akan berada di tengah-tengah kehidupan sosialnya.
            Sosial mengacu kepada hubungan antar individu, antar masayarakat, dan individu dengan masayarakat. Unsur sosial ini merupakan aspek individu secara alami, artinya telah ada sejak manusia dilahirkan ke dunia ini. Karena itu aspek sosial melekat pada diri individu yang perlu dikembangkan dalam hidup agar agar menjadi matang. Disamping tugas pendidikan mengembangkan aspek sosial, aspek itu sendiri sangat berperan dalam membantu anak dalam upaya mengembangkan dirinya.
            Jadi yang paling penting di sini adalah membekali kemampuan individu agar kelak dapat dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan masyarakat tempat di mana individu tersebut hidup.
4. Aspek Kesehatan
Selain memperhatikan aspek keimanan, moral, dan social budaya, Pendidikan Nasional juga harus memperhatikan aspek kesehatan demi mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional tersebut. Karena  kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan, dan bangsa yang maju adalah bangsa yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani.[8]
5. Aspek Kecerdasan (Intelektual)
            Untuk mewujudkan suatu bangsa yang manfaat di masa yang akan datang, Pendidikan Nasional tidak boleh melupakan satu aspek ini. Karena perkembangan jaman semakin pesat, dan apabila bangsa kita tidak dapat mengikuti perkembangan tersebut otomatis bangsa kita akan menjadi bangsa yang tertinggal. Jadi dengan adanyan generasi-generasi yang intelek  akan sangat di harapkan untuk dapat memajukan bangsa dan negara. [9]
C. Kedudukan Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Sistem Pendidikan Nasional
Bila kita akan melihat pengertian pendidikan dari segi bahasa, maka kita harus melihat kepada kata Arab karena ajaran Islam itu diturunkan dalam bahasa tersebut. Kata pendidikan yang umumnya kita gunakan sekarang, dalam bahasa Arabnya adalah “Tarbiyah”, dengan kata kerja “rabba”. Kata pengajaran dalam bahasa Arabnya adalah “ta’lim” dengan kata kerjanya “allama”. Pendidikan dan pengajaran dalam bahasa Arabnya “Tarbiyah wa Ta’lim”, sedangkan pendidikan Islam dalam bahasa Arabnya adalah “Tarbiyah Islamiyah”.[10] Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah Pendidikan melalui ajaran-ajaran agama islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan itu ia dapat memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran agama islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama islam sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.
Dalam UUSPN No.2 Tahun 1989, mengenai tujuan pendidikan nasional berbunyi: “Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”[11]
Dari uraian di atas jelas sekali bahwa status Pendidikan Agama Islam di Indonesia sangat mapan sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Di tinjau dari faktor-faktor pendidikan, maka Sistem Pendidikan Nasional terdiri atas : 1). peserta didik, 2). pendidik, 3). tujuan pendidikan, 4).lingkungan pendidikan, 5). sarana/alat pendidikan. Dilihat dari faktor-faktor tersebut, maka Pendidikan Agama Islam juga memiliki faktor-faktor : peserta didik ;seluruh anak indonesia yang beragama Islam, pendidik; sebagian warga negara Indonesia yang beragama Islam, Tujuan Pendidikan; beriman dan bertaqwa serta menjalankan agama menurut islam, sarana/alat; secara umum sama dengan pendidikan nasional.
Apabila kita bandingkan faktor-faktor yang dimiliki oleh kedua entitas di atas, maka kita melihat bahwa semua faktor yang dimiliki Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Dilihat secara khusus dari tujuan, yang merupakan penentu arah gerak operasionalnya, maka jelas bahwa tujuan PAI adalah “mengkonkritkan” makna iman dan taqwa kapada Tuhan YME dalam Sisdiknas yang masih abstrak karena memang merupakan “abstraksi” dari iman dan taqwa menurut agama yang diakui di Indonesia.
Dengan demikian semakin jelas bahwa PAI merupakan “Subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional” dan bahwa PAI dengan faktor-faktor yang dimilikinya jugamerupakan “sistem” tersendiri. Konsekuensinya adalah bahwa tanpa “Sistem Pendidikan Agama Islam” maka Sistem Pendidikan Nasional belum lengkap, karena merupakan “wadah” tumpuan utama bagi mayoritas warga negara. Dan hali ini berlaku bagi semua satuan yang tercakup dalam pengertian PAI sebelum Undang-Undang Nomor 2/1989.
Kedudukan PAI sebagai subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional cukup kuat, akan tetapi dalam hal pelaksanaan masih dijumpai beberapa masalah, antara lain :
1. kurangnya jumlah jam pelajaran
Sebagaiman disebutkan dalam UUSPN No. 2/1989, tanggung jawab pendidikan sebenarnya merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Di dalam pasal 9 (2) disebutkan :  satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang kurang dari 1/3 dari waktu keseluruhan proses pendidikan yang dialami anak sehari-hari, yang lebih banyak menghabiskan waktunya di lingkungan keluarga dan masyarakat.
       Dalam salah satu seminar tentang pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemuda Pancaa Marga di Jakarta, Peter J. Drost Sj. Dalam makalahnya yang berjudul Alternatif Pemecahan Masalah dalalm Mewujudkan Konsep  Triunggal ( Keluarga Masyarakat dan Pemerintah) antara lain mengatakan : “sekolah bukanlah pengganti orang tua. Sekolah dalam artian lembaga pengajaran hanyalah Pembantu Para Orang Tua….”[12]
       Di dalam sebuah hadits disebutkan tentang fitrah yang menegaskan peran kunci orang tua dalam menentukan warna kepribadian anak bahwa “ setiap anak dilahirkan dalam fitrahnya; maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau majusi’. Hadits ini menunjukkan betapa besarnya peran orang tua di dalam pembelajaran agama islam.
       Dari uraian di atas dapat di tarik kesimpulam bahwa jumlah jam yang terbatas untuk pelajaran agam di Sekolah kiranya dapat dimaklumi karena sekolah hanya sebagai pembantu orang tua, menambah jam pelajaran mungkin dapat bermanfaat, akan tetapi kita harus ingat jumlah beban pelajaran yang sudah cukup sarat yang dipikul oleh para siswa. Disamping itu penambahan secara kuantitatif belum rentu menjamin tercapainya efektifitas dalam pembelajaran.  
2. Metodologi Pendidikan Agama
            Jumlah jam yang terbatas dengan materi pendidikan agam yang sarat, menyebabkan guru mengambil jalan yang paling mudah, yaitu melihat pendidiakn agama lebih sebagai “pelajaran” agama, sehingga pendwkatan yang dipakai adalah pendekatan ilmu yang lebih menyentuh ranah “kognitif”. Akibat ynag mudah diharapkan dari pendekatan itu adlah bahwa peserta didik hanya akan menumpuk bahan agama sebagai pengetahuan, yang tidak atau kurang berpengaruh terhadap pembentukan kepribadiannya.  Karena itu diperlukan pendekatan lain yang lebih komprehensif, yang menyenruh seluruh aspek pribadi yang sering disebut denganpendekatan “ wholistic” atau intregatif. Menurut Neilson (1980) ada beberapa factor yang mempengatuhi kualitas keberagaman seseorang, yaitu:
1). Kualitas pemahamannya tentang Tuhan sebagi nilai tertinggi dalam system agamanya, 2). Kadar pengalaman keagamaan sehari-hari, 3). Pandangan tentang dirinya (pengenalan jati diri).[13]
3. Masalah Dikotomi Pendidikan Agama  dan Pendidikan Umum.
            Munculnya dikotomi antara ilmu umum dengan ilmu agama bersumber dari perbedaan hakikat atau asal-usul keduanya. Agama sebagaimana yang diyakini oleh pemeluknya berasal dari Tuahn YME  yang diturunkan lewat nabi Muhammand. Agama diyakini mempunyai kebenaran “ mutlak” sebagai kebenaran “ transendental’. Sedangkan ilmu umum adalah hasil ciptaan rasio manusia, yang betapapun canggihnya, tetap mempunyai nilai kebenaran yang “nisbi”. Agma betolak dari iman atau keyakinan sedangkan ilmu umum justru dimulai dari keraguan.
            Ditinjau dari ajaran isalm,selurua ayat al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran islam, seluruhnya diyakini berasal dari Allah, karena itu al-Qur’an mempunyai kebenaran mutlak, namun terjemahan atau penafsiran manusia tentu bersifat nisbi, sehimgga senantiasa berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi . sebagian besar pelajaran agama teridri atas ilmu-ilmu ciptaan ulama hokum islam/fiqh/syari’ah. Ilmu Tafsir, ilmu Hadits dan ilmu Tauhid yang tidak memiliki kebenaran mutlak. Kecuali yang jelas merupakan ibadah mahdah  dan ayat-ayat al-Qur’an yang qath’iyud dalalah . Apabila demikian, satu kendala antara keduanya sudah teratasi. Implikasinya, bahwa ajaran agama terutama yang menyangkut kehidupan masyarakat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman. Atau lebih jelasnya, ilmu-ilmu agama berarti sejajar dengan ilmu-ilmu umum.           
            Secara diktatis, tujuan umum semua ilmu yang diajarkan di sekolah adalah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu manusia Indonesia yang seutuhnya yang cirri utamanay adalah beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME. Kalau iman dan taqwa termasuk kategori religius, maka semua ilmu (agama dan umum) juga bernilai religius. Dan implikasi edukatifnya adalah bahwa semua guru, apapun bidang setudi yang diajarkananya, secara umum mempunyai tugas dan fumgsi yang sama, yaitu “ mengimankan dan mentaqwakan peserta didik”, di samping juga harus mencerdaskan, mantra,pilkan, menjadikan patriot dan sebagainya sebagaimana yang di formulasiakn dalam tujuan pendidikan nasional.[14]
4. Heterogenitas Pengetahuan dan Penghayatan Agama Peserta Didik.
            Adanya variasi upaya memperdalam agama anak didik yang dilaksanakan para orang tua memang telah menimbulkan heterogenitas tingkat pemahaman  dan penghayatan agama di kalangan peserta didik. Di tambah lagi dengan perbedaan lembaga pendidikan yang di tempuh sebelum memasuki pendidikan yang sekarang yang dengan adanya SKB 3 menteri memungkinkan siswa dari madrasah berpindah ke Sekolah Umum dan sebaliknya. Dengan tidak perlu meninggalkan ikatan kurikulum dan silabus, guru agama harus mengupayakan agar materi pelajaran dapat diterima oleh semua muridnya tanpa ada yang merasa dirugikan. Hal ini memang memerlukan keahlian tersendiri.
            Kurikulum yang fleksibel, dengan prinsip bahwa pendidikan agama di sekolah bukanlah “indoktrinasi/dakwah” kiranya perlu dipikirkan, sehingga meskipun nilai hasil ujian ulangan/ ujian pendidikan agama memang diperlukan sebagai alat evaluasi, akan tetapi hasil yang lebih penting adalah diserapnya pendidikan agama sebagai faktor integrasi dalam pembentukan pribada anak didik. Ketentuan bahwa nilai pendidikan agama minimal harus 6, telah menyebabkan adanya evaluasi yang formalistis tanpa memperhatikan hasil yang lebih adukatif.
5. Perhatian Guru dan Kepedulian Pimpinan Sekolah dan Guru-guru Lain.
            Pimpinan/kepala sekolah adalah orang pertama di suatu sekolah, yang bertanggung jawab atas jalannya proses belajar-mengajar di sekolah yang dipimpinnya. Karenanya, pendidikan agama sebagaimana diuraikan dalam pembahasan terdahulu merupakan sub-sistem dari keseluruhan  system pendidikan di sekolah, maka wajarlah apabila pimpinan sekolah menaruh perhatian yang minimal sama dengan sikapnya terhadap bidangstudi lainnya, syukur jikalau lebih, mengingat bahwa pendidikan agama merupakan substansi yang langsung menyangkut berhasil tidaknya kadar keimanan dan ketaqwaan siswa. Saran peribadatan seperti mushola baik berupa bangunan asli ataupun ruangan kelas yang difungsikan sebagai mushola jelas mempunyai nilai positif dalam proses internalisasi ajaran agama.[15]          
IV. KESIMPULAN
            Dari Uraian diatas dapat di simpulkan bahwa:
·        Sistem Pendidikan Nasioanal adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional dalam pelaksanaan pendidikannya adalah berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·        Aspek- aspek dalam Sistem Pendidikan Nasional meliputi : aspek keimanan, aspek moral, aspek sosial budaya, aspek kesehatan, dan aspek kecerdasan (intelektual). Kesemua aspek tersebut berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang sudah tercantum dalam UU RI No. 20 Tahun 2003.
·        Pendidikan Agama Islam mempunya kedudukan sebagai salah satu sub Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI N0. 20 Tahun 2003 bahwa tujuan pendidikan nasioanl adalah untuk; “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
V. PENUTUP
            Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan makalah kami selanjutnya.

DAFATR PUSTAKA

Pidarta,Made. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta, 2004.
http://www.creative.web.id
UURI NO. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS. Bandung: Citra Umbara,2003.
Fathoni, M. Kholid. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional. Jakarta: Depag RI, 2005.
http:// sisdiknas/aspek keimanan.co.id
M, Amril.  Etika dan Prndidikan.Yoqyakarta: Aditya Media, 2005.
http://sosial-budaya.blogspot.com
Darajat, Zakiah. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara,2004
Azizy, A. Qodri A. Pendidikan (Agama) untuk Membangun Etika Sosial.Semarang: Aneka Ilmu,2003.
Thoha, Chabib, Abdul Mu’ti. PBM-PAI Di Sekola.Semarang: Pustaka Pelajar, 1998.


[1] Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia, ( Jakarta : Rineka Cipta, 2004) hlm. 6.
[3] UURI NO. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, ( Bandung: Citra Umbara,2003), hlm. 3.
[4] M. Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional, (Jakarta: Depag RI, 2005) hlm. 10.
[5] Op.cit, hlm. 7.
[6] http:// sisdiknas/aspek keimanan.co.id/ 12-10-2010/ 13.00 WIB.
[7] Amril M, Etika dan Prndidikan (Yoqyakarta: Aditya Media, 2005) hlm. 20.
[9] Ibit / 13-10-2010/09.00 WIB.
[10] Zakiah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta: Bumi Aksara,2004),hlm. 25.
[11]A. Qodri A. Azizy, Pendidikan (Agama) untuk Membangun Etika Sosial(Semarang: Aneka Ilmu,2003),hlm.21.
[12] Chabib Thoha, Abdul Mu’ti, PBM-PAI Di Sekolah, (Semarang: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 6.
[13] Ibit, hlm. 8.
[14] Ibit, hlm.11.
[15] Ibit. Hl. 15.

4 komentar: